iklan Kakanwil Kemenkumham: Saya Pastikan Tidak Memberikan Pendampingan Hukum
Kakanwil Kemenkumham: Saya Pastikan Tidak Memberikan Pendampingan Hukum

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi angkat bicara terkait keterlibatan salah satu oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi dalam kasus narkoba jaringan internasional yang diungkap Satreskoba Polresta Jambi beberapa waktu lalu dengan barang bukti sebanyak 52 kilogram narkotika jenis sabu. 

Menanggapi hal ini Muhammad Adnan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Jambi, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum pegawai lapas berinisial MA (27) yang terseret kasus narkoba jaringan internasional, Malaysia.  

"Saya pastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Kami akan biarkan proses hukum yang dilakukan kepolisian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adnan, Kamis (18/1). 

Lanjut Adnan, ia juga telah memerintahkan Kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai maupun warga binaan lain.


Berita Terkait



add images