iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Bagi anda lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, tentu mulai bertanya-tanya kapan dan berapa besaran gaji yang akan diterima.

Sekedar diketahui PPPK dan PNS 2023 akan menerima SK dan bekerja mulai tahun 2024 ini. Anggaran gaji mereka sudah disiapkan Kementerian Keuangan.

Besaran gaji PPPK tersebut tertuang dalam PemenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Disebutkan bahwa terdapat beberapa golongan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan jenjang pendidikannya.Mulai dari jenjang pendidikan SD hingga S3 atau doktor.

Sebelum membahas gaji, kita bahas dulu golongan PPPK. Sebagai informasi, besaraa gaji PPPK ini nantinya bergantung golongan.

Nah, golongan PPPK itu nantinya akan tertera pada surat keputusan atau SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Apabila PNS terbagi menjadi empat golongan, PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Adapun, golongan tersebut terbagi sebagai berikut:

Golongan PPPK Guru

Golongan guru PPPK dalam jabatan fungsional diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020.

  1. SD: golongan I
  2. SMP sederajat: golongan IV
  3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  4. Diploma II: golongan VI
  5. Diploma III: golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  7. Pascasarjana S2: golongan X
  8. Pascasarjana S3: golongan XI

Guru yang berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terbagi dalam 3 golongan. Yakni golongan IX, X, dan XI.

Berita Terkait



add images