iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, pada Kamis 25 Januari 2024 lalu sekira pukul 19.30 WIB malam.

Dua pengedar sabu ini berinisial AS (22) dan WT (18). Keduanya merupakan warga Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Mereka ditangkap di Kilometer 18 atau tepatnya di depan Rumah Makan (RM) di RT 06, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya tim Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu di lokasi itu.


Berita Terkait



add images