iklan
Namun sumber di kepolisian menyebutkan kasus ini bergulir di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Penyidik bahkan telah selesai melakukan gelar perkara dan kini telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jambi Ekspres dari narasumber yang dipercaya, laporan ini bermula dari ingkarnya A dalam proses pembebasan lahan untuk jalan khusus batu bara.

A semula telah menandatangani perjanjian akan menjual lahannya untuk jalan khusus batu bara.

Tak hanya penandatanganan MoU, A bahkan juga telah menerima sejumlah uang DP dengan nilai miliaran yang ditransfer melalui rekening.

Namun setelah lahan mulai digarap oleh investor, A berubah pikiran, membatalkan sepihak perjanjian dan tiba-tiba mengatakan ia tak berniat lagi menjual lahan tersebut.

Lahan milik A konon juga sangat luas, mendominasi salah satu ruas jalan khusus batu bara di sebuah kabupaten di Provinsi Jambi.

Dalam bisnis jual beli lahan untuk jalan khusus ini, A juga melibatkan anaknya inisial AP.


Berita Terkait



add images