iklan
"Perkaranya berproses, kita juga sudah melengkapi saksi-saksi ahli pidana, perdata, kemudian dari BPN serta dari pihak perusahaan," sebutnya.

Andri menyampaikan, meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tetap akan ada ruang yang diberikan untuk bisa melakukan mekanisme restoratif justice ketika pemulihan haknya dilakukan dan ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

"Kita memang tidak berharap kasus ini maju, karena nanti akan terhambat pembangunan yang direncanakan untuk menyelesaikan permasalahan yang sampai saat ini belum selesai. Kita mencari solusi yang permanen dalam permasalahan batu bara yang tidak pernah selesai dengan cara pemerintah sudah mengkaji bersama dengan instansi terkait termasuk di dalamnya Kepolisian," ungkapnya.

Andri mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal sehingga proses pembangunan jalan khusus batubara ini dapat segera terselesaikan dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Diberitakan sebelumnya, pengusaha kelas kakap Jambi kini sedang berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Pengusaha terkenal tersebut inisial A.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dihubungi Jambi Ekspres Sabtu (3/2/2024), membenarkan hal itu.

“Saat ini masih sebagai saksi dalam proses penyidikan,” katanya soal peran A dalam kasus ini.

Dirreskrimum tak mau menjelaskan secara detail kasus apa yang menyeret A. 


Berita Terkait



add images