JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi menangkap atau mengeksekusi 1 orang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nama Efda Yeni, Selasa (6/2).
Pelaku yakni Terpidana Efda Yeni (38) warga asal Padang, Sumatera Barat ini berhasil dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dikarenakan adanya kerjasama dan sinergitas yang baik antara Kejaksaan dengan PPNS Pajak Kanwil Sumbaja dan Polda Jambi dalam memburu DPO di Jakarta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam siaran persnya.
"Yang mana terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang untuk menghindari pidana penjara dalam kasus yang pertama yakni penggelapan," ujarnya.
Kasus posisi pidana penggelapan dilakukan terpidana Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT. PUTRA INDRAGIRI SUKSES telah menggelapkan uang pada rekening PT. PIS sebesar Rp 1 milyar dengan cara mentransfer sejumlah uang kedalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain.