iklan
Terpidana Efda Yeni saat ini akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 09 Maret 2021 dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Untuk kasus kedua, terpidana juga disangka melakukan perbuatan pidana perpajakan yang masih tahap penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumbaja, Padang," terang Lexy.

Perlu diketahui, terpidana Efda Yeni yang juga mantan istri dari terpidana lain Andi Veryanto yang merupakan DPO dan pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.

Lexy menyampaikan pada para buronan untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan guna menjalani hukumannya.

"Melalui program tabur (tangkap buronan) ini Kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana," tuturnya. (raf)


Berita Terkait



add images