iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Abdullah (44) warga Kabupaten Merangin tega mencekik buah hatinya yang baru berusia 12 tahun hingga merenggang nyawa. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (18/2) kemarin sekira pukul 14.30 WIB siang, di RT 06 Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Kejadian ini berawal saat korban berinisial AN (12) bermain layang-layang dan diikuti oleh Pelaku Abdullah (44) yang merupakan ayah kandung korban, kemudian korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah pelaku.

Sesampainya di rumah, korban langsung bermain kemudian korban meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena pelaku dan ibu korban sudah berpisah.

Namun, pada saat itu pelaku tidak memperbolehkan korban pulang dan mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku, namun korban tidak berkenan untuk menginap. 

Karena korban menolak, pelaku kemudian marah dan memiting leher (mencekik) korban hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut dapat terungkap setelah adik kandung dari pelaku (paman korban) datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat buat pelaku.

"Ketika melihat ke belakang rumah, paman korban melihat pelaku sedang menggali tanah. Karena curiga, paman korban langsung masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan dan alangkah terkejutnya ketika dirinya mendapati korban sudah terbaring atau terlentang dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan," jelasnya, Senin (19/2).


Berita Terkait



add images