iklan

JAMBIUPDATE.CO,- Korupsi besar-besaran kembali mengguncang Indonesia dengan terkuaknya dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan pertambangan timah oleh PT Timah Tbk di Provinsi Bangka mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp271 Triliun.

Menyikapi hal ini, Sultan Mangara, turut prihatin dengan besarnya angka korupsi ini, menyampaikan kekecewaannya.

"Ratusan triliun? biadab! kurang ajar!," ujar Sultan dalam keterangannya di aplikasi X @sultanmangara (28/3/2024).

Tak hanya itu, Sultan Mangara juga menyoroti hukuman yang terbilang ringan bagi para koruptor.

Ia secara tegas meminta agar para pelaku korupsi di PT Timah dihukum mati sebagai bentuk peringatan bagi yang lainnya.

"Hukuman mati buat kalian!," tandasnya.

Korupsi yang mencapai angka fantastis ini juga memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat luas.

Penegakan hukum terhadap kasus ini dituntut agar dilakukan dengan tegas dan transparan, tanpa adanya intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pelaku korupsi.

Korupsi di sektor pertambangan, yang seharusnya menjadi sumber daya penting bagi kemajuan negara, kembali menjadi sorotan tajam.

Kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa korupsi, terlebih dalam skala besar seperti ini, tidak akan ditoleransi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dengan berbagai sorotan dan desakan seperti Sultan Mangara, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil.

Bukan hanya itu, tapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sehingga peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebelumnya diketahui, Kejagung mengungkapkan bahwa estimasi kerugian negara terkait kasus korupsi pengelolaan pertambangan timah oleh PT Timah Tbk di Provinsi Bangka mencapai ratusan triliun rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan bahwa angka pasti nilai kerugian tersebut masih dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Kuntadi, estimasi kerugian negara tersebut mencakup aspek kerugian perekonomian negara, selain kerugian keuangan negara.

Tim penyidikannya tidak hanya mempertimbangkan kerugian keuangan negara, namun juga menghitung dampak kerusakan alam dan lingkungan akibat aktivitas yang diduga sarat korupsi terkait sumber daya alam.

Proses penyidikan kasus korupsi timah ini dimulai sejak Oktober 2023.

Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa di Kejagung, Jakarta. Meskipun demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Kuntadi menjelaskan bahwa kasus korupsi timah ini terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk yang diserahkan kepada pihak swasta pada periode 2015-2022.

Kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah ini menjadi sorotan serius, menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi korupsi di sektor sumber daya alam.

Dengan berbagai aspek yang dipertimbangkan, Kejagung berupaya secara cermat dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini untuk menegakkan keadilan bagi negara dan rakyat Indonesia. (*)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images