iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Perubahan status Buruh Harian Lepas (BHL) menjadj pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) membuat ratusan karyawan PT. Tebo Plasma Inti Lestari kabupaten Tebo menuntut uang kompensasi atas perubahan sistem kerja tersebut.

Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh DPRD Tebo terkait tuntutan ratusan THL (Tenaga Harian Lepas) terhadap dana kompensasi dari PT TPIL (Tebo Plasma Inti Lestari) yang rata-rata merupakan ibu-ibu di Kantor DPRD Tebo Selasa (14/5) akhirnya menemui kesepakan.

Dalam RDP tersebut, yang dihadiri oleh perwakilan THL, PT, TPIL, Pemkab Tebo, dan DPRD Tebo dan instansi terkait. Dalam RDP tersebut PT TPIL dan Koperasi Usaha Bersama (UB) akhirnya bersepakat dan bersedia membayar kompensasi bagi 231 THL sebesar Rp. 2,296 Miliar. Pembayaran tersebut akan dilakukan paling lambat Juni 2024 mendatang.

Manager Pabrik PT. TPIL, Helon Lumban Gaol kepada wartawan mengatakan bahwa telah menyepakati pembayaran kompensasi sesuai dengan kesepakatan yang disepakati dengan Koperasi Usaha Bersama dengan pola pembayaran 50-50. Kesepakatan tersebut sebelumnya telah melalui proses beberapa kali perundingan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo.

” Kami sudah akan membayarkan kompensasi sebesar 2.296 milyar yang akan dibayarkan sebelum akhir bulan Juni mendatang untuk 231 pekerja, ujar Helon”.

Sedangkan untuk Koperasi Mitra Mandiri Lestari (MML), dalam waktu dekat ini akan dipanggil oleh Pemkab Tebo terakhir kesepakatan yang telah dilakukan oleh PT TPIl bersama Koperasi Usaha Bersama. Perlu diketahui bahwa Para THL terikat MoU Kemitraan dengan dua Koperasi, koperasi usaha bersama (UB) dengan zonasi kerja pada afdeling 1,2,3 dan Koperasi mitra mandiri lestari (MML) di zona afdeling 4,5,6 dengan perjanjian kerjasama kedua belah pihak dengan PT. TPIL.

Terpisah, perwakilan masyarakat atau THL, Mukmin mengatakan bahwa sesuai kesepakatan bahwa kompensasi akan dibayarkan pada Juni 2024 mendatang, dimana yang sudah bersepakat ialah PT TPIL dan Koperasi Usaha Bersama dengan jumlah THL sekitar 190 orang dengan masa kerja 1 sampai 13 Tahun.

Sedangkan untuk Sisa THL lainnya yang dibawah Koperasi Mitra Mandiri Lestari (MML) masih menunggu klarifikasi dari Pemkab Tebo, "sesuai kesepakatan dengan PT TPIl dan Koperasi Usaha Bersama, kompensasi akan dibayar bulan depan dengan jumlah THL sekitar 190 orang" kata Mukmin.

Dalam daftar kompensasi tersebut dibagi menjadi 4 katagori masa kerja, 1-2 Tahun dibayar 3Juta, 3-5 Tahun dibayar 6Juta, 5-8 Tahun dibayar 9,1 Juta, dan Masa kerja lebih dari 9 Tahun dibayar 13, 1 Juta Rupiah. (bjg)


Berita Terkait



add images