iklan Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, saat memberikan keterangan tentang Narkoba kepada sejumlah wartawan I aula Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, saat memberikan keterangan tentang Narkoba kepada sejumlah wartawan I aula Polres Kerinci.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, mulai memprihatinkan. Bahkan berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Kerinci pemakai Narkoba telah mulai menyentuh anak di bawah umur.

Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, kepada sejumlah wartawan, mengatakan bahwa Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sudah masuk dalam kategori darurat Narkoba. “Kalau menurut saya saat ini bisa dikatakan darurat Narkoba, karena ada suami istri yang menjadi penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Kapolres pengguna barang haram tersebut yakni Narkoba pun, telah menyentuh anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Kerinci. “ Untuk penyalahgunaan narkoba diwilayah kita kenapa saya kata darurat, karena banyak kita temukan pengguna dan pengedar mulai dari dibawah umur sampai ke dewasa,” sebutnya.

Dirinya mencatat ada sebanyak 50 kasus Narkoba yang dinaikan penyidikan di Polres Kerinci, sedangkan sebagiannya pengguna narkoba. "Banyak juga yang tidak bisa dinaikan ke penyidikan, kenapa tidak bisa kita naikan penyidikan karena kebanyakan pengguna, maka kita lakukan rehab sesuai dengan aturan," terangnya.

Ditanya apakah ada jaringan besar yang dari luar masuk ke Kerinci yang membuat Kerinci masuk dalam darurat Narkoba ? Kapolres menerangkan, sampai saat ini belum ada. Karena paket Narkoba yang beredar hanya jumlah yang masih kecil.

“Kalau jaringan besar belum ada, kalau ada yang besar itu kita enak mengungkapnya. Tapi ini paket kecil, tapi menyebar dari ujung ke ujung, maka saya minta kepada masyarakat bantu kami terkait informasi masih Narkoba di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh,” tandasnya. (hdp)


Berita Terkait



add images