iklan Pekerja jembatan dusun Mangun Jayo, kabupaten Bungo disidak oleh UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi bersama Dinas PUPR Kabupaten Bungo.
Pekerja jembatan dusun Mangun Jayo, kabupaten Bungo disidak oleh UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi bersama Dinas PUPR Kabupaten Bungo.

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO– Pembangun Jembatan Batang Bungo di Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Bathin VII, Kabupaten Bungo oleh CV. Rayyan Fazah Matalino diduga tidak mengantongi Surat Izin Layak Operasi (SILO).

Dugaan kontraktor Jembatan Batang Bungo bernilai belasan milyar yang belum memiliki SILO ini terbongkar saat pihak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi bersama Dinas PUPR Kabupaten Bungo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi Proyek Jembatan Batang Bungo di Dusun Mangun Jayo.

Kasi Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Asrul mengaku sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan media terkait ketidakpatuhan rekanan terhadap K3.

Menurutnya kabar para pekerja yang tidak menggunakan pelindung membuat pihaknya tertarik untuk memantau dan memeriksa langsung ke lapangan.

Ia juga menyebutkan, bahwa seharusnya sebelum proyek itu dimulai, pihak kontraktor sudah harus memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja secara gratis.

Selain masalah APD, Asrul menyebutkan bahwa pihak kontraktor juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan atau Surat Izin Layak Operasi (SILO).

Menurutnya, SILO merupakan bukti konkreat bahwa alat K3 yang tersedia untuk para pekerja telah melewati proses pemeriksaan dan pengujian yang ketat serta dapat di operasikan dengan efektif.

“Soal APD nampaknya sudah mulai tertib, karena pihak kontraktor nampaknya sudah menyediakan itu. Hanya saja ketika ditanya Surat Keterangan atau SILO, mereka tidak bisa memperlihatkan itu dan berjanji akan menunjukkan itu beberapa hari kedepannya,” ujar Asrul.

Ketika ditanya bagaimana sekiranya kontraktor dari proyek Jembatan Batang Bungo tidak bisa memperlihatkan atau memberikan bukti surat keterangan itu, Asrul mengatakan, bahwa pada dasarnya pihak perusahan wajib memiliki itu.

“Kita lihat beberapa hari kedepan, yang jelas surat keterangan atau SILO maupun SIO akan saya minta, karena saya melihat ada alat berat yang beroperasi dilokasi proyek itu,” terangnya.

Lanjut Asrul bahwa surat keterangan atau SILO tidak mesti diurus sebelum proses tender dilaksanakan. Menurutnya surat-surat itu bisa diurus sebelum tender karena surat itu berlaku satu tahun.

“Kita masih kasih waktu untuk pihak kontraktor agar membuktikan hal itu. Jika memang ada artinya sudah mengikuti aturan namun jika tidak ada, maka hal itu dipertanyakan,” tutupnya (aes)


Berita Terkait



add images