JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Pemerintah Kabupaten Tanjabtim melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan jaminan sosial (Jamsos) kepada para pekerja perkebunan sawit.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Kuala Tungkal Wilayah Kabupaten Tanjabbar-Tanjabtim, Indro Agus Febrianto. Dia mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 salah satunya tentang jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja perkebunan sawit yang memang belum terlindungi.
"Jadi pekerja ini termasuk lah petani sawit dan buruh harian. Kalau pekerja perusahaan sudah dilindungi oleh perusahaan. Kalau ini pekerja di luar perusahaan. Jadi itu yang kita lindungi," katanya.
Indro Agus menjelaskan, bahwa khusus Kabupaten Tanjabtim ada sebanyak 2.000 pekerja perkebunan sawit yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial (Jamsos) yang dianggarkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Saat ini Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur hal tersebut sedang dalam proses.
"Kalau untuk rancangannya dan pengusulannya dilakukan di tahun lalu. Sekarang sedang berproses di Perkada. Kemarin harmonisasi Perkada nya di KemenkumHAM sudah. Fasilitasi di Biro Hukum juga baru keluar, karena masih ada sedikit perbaikan. In syaa Allah di bulan ini tuntas semua," jelasnya.
Selanjutnya, di Oktober 2024 ini pihak akan mulai bergerak untuk mendaftarkan 2.000 pekerja perkebunan sawit ke BPJS Ketenagakerjaan. Makanya pihaknya bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabtim melibatkan camat, lurah dan kepala desa untuk merekap data masyarakatnya yang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit.
"Jadi data itu nantinya diserahkan ke kami, dan akan kami daftarkan serta dihitung iurannya selama 12 bulan ke depan, dari Oktober 2024 sampai dengan September 2025," terangnya.
Masyarakat yang berhak dilindungi ialah masyarakat yang memang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Usia dari 17-64 tahun, bekerja sebagai petani sawit dan dalam keadaan sehat. Setelah didaftar dan dibayarkan, kartu akan dicetak dan akan diserahkan secara simbolis.
"Nanti kita juga akan sosialisasikan bahwa mereka dilindungi. Jangan sampai haknya tidak terpenuhi dalam hal informasi," ungkapnya.
Agus mengingatkan, bahwa penerima bantuan perlindungan jaminan sosial ini adalah pekerja atau buruh perkebunan sawit yang kurang mampu. Artinya, pemilik perkebunan sawit tidak termasuk dalam kategori penerima, yang berhak menerima adalah pekerjanya, bukan pemiliknya.
"Kalau pemiliknya kan yang punya artinya mereka mampu, yang kita utamakan adalah pekerjanya," tutupnya. (lan)