JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Bantuan pangan beras cadangan pemerintah terus bergulir dan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu. Di tahap III bulan Oktober 2024 ini, bantuan pangan tersebut kembali akan disalurkan sebanyak 19.143 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Fajar Alamsyah, mengatakan bahwa untuk tahap III ini disalurkan hanya tiga bulan, yakni bulan Agustus, Oktober dan Desember tahun 2024. Untuk bulan Agustus sudah tuntas disalurkan, sedangkan bulan Oktober ini akan mulai disalurkan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024.
"Di tahap I dan II kemarin dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Kemudian bantuan pangan ini diperpanjang lagi oleh Pemerintah Pusat untuk tiga bulan ke depan," katanya.
Diakuinya, untuk penerima bantuan pangan dari tahap I dan II hingga saat ini jumlah penerimanya tidak pernah berubah, baik itu berkurang maupun bertambah. Kalau pun misalkan ada penerima yang dianggap sudah mampu, maka bantuan tersebut akan dipindahalihkan ke masyarakat yang berhak menerima.
Berdasarkan Surat Edaran dari Badan Pangan Nasional tentang penyaluran bantuan pangan beras tahap III, menegaskan yang menerima bantuan itu adalah masyarakat miskin, rawan miskin, Lansia, tunggal dan atau masyarakat mengalami rawan pangan dan gizi.
"Apabila di dalam penyaluran ditemukan penerima yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka dapat dilakukan pergantian dengan menggunakan mekanisme Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)," tukasnya. (lan)