JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelajar SMA di Kota Jambi berinisial ANP (16) diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi lantaran telah melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berinisial EJ (15).
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, kejadian berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.
"Setelah berkenalan mereka langsung bertemu dan kemudian pelaku anak ini langsung melancarkan aksi bejatnya," ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Kasus ini terungkap saat korban tidak masuk sekolah. Sedangkan orang tua korban mengetahui bahwa korban berangkat sekolah.
Usut punya usut, disampaikan Andri, ternyata korban dibawa bolos sekolah oleh pelaku ANP (16).
"Korban dan pelaku anak ini tidak ada menjalani hubungan kekasih atau pacaran," sebutnya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat siswa SMA tersebut ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi pada 25 September 2024 lalu.
"Saat ini pelaku anak sudah diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan, ditangkap tadi malam," katanya.
Andri mengungkapkan, korban telah menjadi korban rudapaksa oleh pelaku ANP (16) kurang lebih sebanyak 4 kali.
"Korban menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali," jelasnya.
Korban mendapatkan ancaman apabila tidak mau menuruti kemauan bejat pelaku, maka akan disampaikan kepada teman-teman korban.
Korban EJ (15) yang tak mau hal itu terjadi, dengan terpaksa menuruti kemauan bejat pelaku ANP (16) hingga berulang kali.
"Atas hal itu kita berkoordinasi juga dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing kepada korban," terang Andri.
Barang bukti yang telah diamankan yakni berupa dokumen terkait korban yang berstatus pelajar dan masih dibawah umur, pakaian korban.
Serta barang bukti dimana pelaku melakukan tindak pidana terhadap korban di sebuah hotel di Kota Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (raf)