iklan Harvey Moeis - Sandra Dewi.
Harvey Moeis - Sandra Dewi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, publik dikejutkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Suami dari artis ternama Sandra Dewi itu terbukti terlibat dalam kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun terkait izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) pada periode 2015-2022.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Hariyanto di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2025).

Dalam sidang tersebut, hakim menilai bahwa perbuatan Harvey Moeis memiliki dampak luas terhadap perekonomian negara, sehingga hukuman yang lebih berat layak diberikan.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan izin usaha pertambangan dan praktik bisnis ilegal yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Meskipun tidak terlibat langsung dalam kasus hukum yang menjerat suaminya, nama Sandra Dewi tetap menjadi perbincangan hangat.

Sebagai figur publik, kehidupan glamornya yang sering dipamerkan di media sosial kini menuai banyak pertanyaan, terutama mengenai sumber kekayaannya.

Sejak kabar kasus ini mencuat, Sandra Dewi memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan resmi.

Namun, publik menyadari bahwa dirinya telah menghapus sejumlah foto kebersamaan dengan Harvey Moeis di Instagram, termasuk foto pernikahan mereka yang sebelumnya menjadi simbol keharmonisan rumah tangga mereka.


Berita Terkait