Keduanya sempat berkelahi hingga terguling di tanah. Mereka kemudian dipisahkan oleh pedagang pasar lainnya. Atas kejadian iti, korban mengalami luka di bagian mata.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian mata, pelipis mengalami kemerahan," jelas Edi.
Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan hingga menahan sejak 23 Februari 2025. Meski sempat dimediasi, kasus ini terus berlanjut karena tidak terjadi kesepakatan untuk restorative justice.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan. Dia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.(*)