iklan Dua Petinggi PT PAL Jadi Tersangka Korupsi Pembobolan Bank BNI Tahun 2018–2019, Kerugian Sementara Capai Rp105 Miliar
Dua Petinggi PT PAL Jadi Tersangka Korupsi Pembobolan Bank BNI Tahun 2018–2019, Kerugian Sementara Capai Rp105 Miliar

Reza menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini dilakukan penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI dengan cara memanipulasi data-data pengajuan kredit.

"Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sementara sebesar Rp105 miliar, berdasarkan hasil perhitungan awal oleh tim ahli," katanya, Selasa (15/04/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama (subsidiair).

Reza juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam skandal korupsi ini.

" Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi sampai sekarang masih melakukan pendalaman untuk beberapa orang saksi, perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali," tegasnya.(*)


Berita Terkait



add images