Reza menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini dilakukan penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI dengan cara memanipulasi data-data pengajuan kredit.
"Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sementara sebesar Rp105 miliar, berdasarkan hasil perhitungan awal oleh tim ahli," katanya, Selasa (15/04/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama (subsidiair).
Reza juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam skandal korupsi ini.
" Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi sampai sekarang masih melakukan pendalaman untuk beberapa orang saksi, perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali," tegasnya.(*)
