JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Polemik mengenai Helen’s Play Mart, tempat hiburan malam yang disegel sejak Februari 2025, kembali mencuat. Pihak pengelola usaha tersebut berupaya membujuk Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk mengizinkan tempat tersebut beroperasi kembali.
Selasa sore (22/4/2025) Pemerintah Kota Jambi memfasilitasi pertemuan pihak Helen's dengan tim Terpadu Pemkot Jambi dan menghadiri Ketua LAM Kota Jambi dan Front Persaudaraan Islam (FPI) Jambi.
Usai memimpin rapat tersebut, Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan bahwa, pihaknya akan meminta tim verifikasi untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan dari Helen's Play Mart di Kota Jambi.
"Ini menjadi pentaatan untuk pihak manajemen Helen's. Akan ada pengecekan tim verifikasi dan ini menjadi pentaat pihak aspek tata ruang," ungkapnya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi mengaku, bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis terkait pembukaan kembali tempat hiburan tersebut. “Kami hanya mendampingi Tim Terpadu. Jika tempat ini kembali beroperasi dan ditemukan pelanggaran, baru kami akan turun untuk menindak,” ujar Feriadi, Selasa (22/4).
Alasan penutupan Helen's oleh Pemkot Jambi sebelumnya yakni, lokasi Helen’s Play Mart terletak di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang dianggap tidak etis.
Selain itu, juga dinilai bertentangan dengan Kawasan Wisata Religi, karena lokasinya yang dekat dengan Jambi Kota Seberang yang sedang dikembangkan sebagai kawasan wisata religi. Hal itu dinilai kontradiktif dengan upaya pelestarian nilai-nilai agama di kota ini.
Disamping itu, tempat hiburan itu berdekatan dengan tiga rumah sakit besar: RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia.
Tim Terpadu Pemkot Jambi juga menemukan bahwa tempat tersebut belum memiliki izin usaha yang lengkap. Hal ini menjadi dasar hukum penyegelan dan penguatan alasan untuk penutupan permanen. (hfz)