JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terkait temuan 67 Perusahaan perkebunan di Jambi yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Perkumpulan Hijau (PH) mendorong Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak yang berwenang memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap.
Perkumpulan Hijau juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha perkebunan di Jambi. Membuka daftar perusahaan yang tidak memiliki HGU agar publik bisa ikut mengawasi. Kemudian mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.
" Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin eksploitasi sumber daya dan ketimpangan ekonomi akan semakin meluas. Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari lemahnya pengawasan ini," kata Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan.
HGU merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh negara untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu. Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam menguasai dan mengelola lahan perkebunan.
Keberadaan perusahaan tanpa HGU ini menimbulkan berbagai dugaan, mulai dari praktik ilegal, perambahan hutan, hingga potensi korupsi dalam pengelolaan perizinan.
Seperti diberitakan, hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan Perkumpulan Hijau dari data 'Laporan Pengembangan Perkebunan Perusahaan sawit di Porovinsi Jambi, terdapat 67 perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Jambi yang tidak memiliki HGU.
Feri Irawan mengatakan, 67 perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak memiliki HGU tersebut tersebar di 7 kabupaten. Rinciannya di Merangin 7 perusahaan, Sarolangun 26 perusahaan, di Bungo 7 Perusahaan dan 6 perusahaan.
Berikutnya di Tanjung Jabung Barat 6 perusahaan, di Tanjung Jabung Timut 4 perusahaan, di Tebo 8 perusahaan dan di Muaro Jambi 5 perusahaan. Kemudian 4 perusahaan lagi beroperasi lintas kabupaten.
Temuan PH ini jauh lebih banyak dari temuan Komisi II DPR RI. Sebelumnya, Komisi II DPR RI menemukan 14 perusahaan perkebunan di Jambi yang memiliki izin Usaha Perkebunan (IUP) ternyata tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Berikut daftar perusahaan Kelapa Sawit yang diduga tak memiliki HGU berdasarkan temuan Perkumpulan Hujau:
Lintas kabupaten:
1. PT. GrahaCiptaBangko Jaya (izin lokasi 11.000 hektar dan IUP 11.000 hektar)
2. PT Tebo Plasma Inti Lestari (izin lokasi 7.225 hektar IUP 7.225 hektar)
3. PT Bina Mitra Makmur (izin lokasi 1.500 Hektar dan IUP-P 1.500 hektar)
4. PT. Palma Abadi (izin lokasi 399 hektar, IUP-P 27 dan HGU 30 hektar)
Merangin
1. PT Buana Mega Sentosa Plantation (izin lokasi 24.988 hektar dan IUP-P 2.234 hektar)
2. PT Raihan Aditya Pratama (izin lokasi 20.400 hektar dan IUP-P 7.695 hektar)
3. PT Tujuh Kaki Dian (izin lokasi 2.750 hektar dan IUP-P 2.000 hektar)