iklan Ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi Belajar Membuat Perda
Ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi Belajar Membuat Perda

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menerima ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi, (20/6) di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi. Kedatangan ratusan mahasiswa ini melakukan observasi bagaimana membuat naskah akademik peraturan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani dalam pertemuan itu sedikit menjelaskan kepada mahasiswa terkait tahapan pembentukan Perda. Mulai dari perancangan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan hingga penyebar luasan Perda yang telah disahkan.

BACA JUGA: Beraksi di 10 Toko, Spesialis Bobol Ruko di Kawasan Pasar Diringkus polisi

"Pembentukan Perda itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Provinsi Jambi no 1 tahun 2020 (yang telah diubah dengan tata tertib DPRD provinsi Jambi no 1 tahun 2022)," kata Abun Yani.

Naskah Akademik, menurut Abun Yani, sangat penting dalam pembentukan Perda. Karena produk hukum tanpa naskah akademik, cacat.

"Naskah akademik itu rohnya Perda. 2025, Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menerima 5 Perda inisiatif," ujarnya.

BACA JUGA: Ribuan PPPK di Muaro Jambi Terima SK, Bupati : Integritas Harus Menjadi Landasan Utama dalam Menjalankan Tugas

Rancangan Perda, tambah Dia, dapat diusulkan oleh DPRD atau gubernur. Jika usulan dari DPRD, harus mengajukan rancangan kepada gubernur secara tertulis. Jika usulan dari Gubernur, rancangan disiapkan oleh perangkat daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Biro Hukum.

"Penyusunan rancangan Perda harus mengikuti teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku," akunya.

Ditambahkan Rusli Kamal Siregar, Perda sangatlah penting karena fungsi Perda untuk mengatur. Oleh karenanya pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan Perda.

"Pemerintah harus melihat dengan jeli, apa yang harus diatur di tengah masyarakat. Kalau suka-suka saja, akan terjadi keributan," tegasnya.

Di gedung dewan ini, tambah Rusli, sering terjadi laporan dan demo akibat peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, karena aturan yang dikeluarkan itu ada pihak yang dirugikan.

"Makanya kita harus eliminir sekecil mungkin pihak-pihak yang dirugikan. Harus kita analisa. Intinya, kita harus melihat apa yang harus dibutuhkan masyarakat, baru kita buatkan Perda," tegasnya.

Jaffar Ahmad juga menambahkan bahwa, Perda yang dikeluarkan oleh pemerintah itu untuk mengatur apa yang dibutuhkan masyarakat. "Semua perlu kajian. Apa memang dibutuhkan masyarakat Perda itu," jelasnya.(fth)


Berita Terkait



add images