iklan Beraksi di 10 Toko, Spesialis Bobol Ruko di Kawasan Pasar Diringkus polisi
Beraksi di 10 Toko, Spesialis Bobol Ruko di Kawasan Pasar Diringkus polisi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi bersama Tim Opsnal Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap membobol ruko di wilayah Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Pelaku yakni, berinisial KRS (28), warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan. Diringkus pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Ia ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya oleh petugas.

BACA JUGA: Ribuan PPPK di Muaro Jambi Terima SK, Bupati : Integritas Harus Menjadi Landasan Utama dalam Menjalankan Tugas

Kapolsek Pasar AKP Marwi melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa aksi pelaku sebelumnya telah terekam oleh kamera CCTV milik toko yang dibobol.

"Pelaku melakukan aksinya dengan membongkar bagian atas ruko melalui lubang angin di lantai tiga. Aksinya ini sempat terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan tim dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku," ungkap Deddy, Jumat (20/6/2025).

Kasus ini bermula dari laporan pemilik toko sepatu di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, yang mengetahui tokonya telah dibobol pada pagi hari. Saat diperiksa, uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang berada di dalam laci toko telah raib.

BACA JUGA: 6 Peralatan Penting untuk Sistem Fluida yang Aman dan Efisien

“Dari hasil olah TKP, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, satu pipa besi, dan satu buah tangga yang diduga digunakan oleh pelaku saat memanjat dan masuk ke dalam bangunan,” jelas Ipda Deddy.

Tak hanya satu kali, pelaku ternyata merupakan residivis dan spesialis pencurian ruko. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui Karel telah melakukan pencurian di setidaknya 10 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Pasar.

“Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain Toko Batik Family Jaya, Toko Sepeda Polygon H.S.H, Toko Elektronik Ratu Irama, dan sejumlah toko lainnya di kawasan Gang Sitimang,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolsek Pasar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan ruko di wilayah Kota Jambi, untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan, terutama dengan pemasangan CCTV dan pengamanan tambahan di bagian-bagian bangunan yang rawan disusupi,” pungkas Ipda Deddy.(*)


Berita Terkait



add images