iklan Tuntutan Mati Tak Dikabulkan Hakim, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Helen
Tuntutan Mati Tak Dikabulkan Hakim, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Helen

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, dalam perkara tindak pidana narkotika.

Banding diajukan karena putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukum seumur hidup dinilai tidak sebanding dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati.

BACA JUGA: Ungkap Peredaran Ganja, 3 Orang Diamankan Polres Kerinci

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (1/8/2025), terdakwa Helen Dian Krisnawati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika lebih dari 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir bersama dua terpidana lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Tegas! Bina Marga Tetap Tangani Jalan Fungsional, Alkal Hanya Pendukung

Namun , JPU menyatakan tidak puas dengan putusan hakim dan segera menyatakan banding sesuai hak yang diatur dalam Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP.

"Langkah banding ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap penegakan hukum yang tegas dan adil. Terdakwa kami nilai sebagai pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi, dan perbuatannya sangat merusak generasi muda serta bertentangan dengan semangat pemberantasan narkoba," tegas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T. Suoth, Sabtu (3/8/2025).

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Helen pada sidang 31 Juli 2025. Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan beberapa alternatif pasal, yakni:


Berita Terkait



add images