Primair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2),Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), Lebih Subsidair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Lebih-lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) seluruhnya merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga menyebut tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini. Selain menjadi pengendali jaringan, terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Diketahui, dua terdakwa lain dalam jaringan yang sama telah dijatuhi vonis berbeda. Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sedangkan Diding dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.
Saat ini, Helen Dian Krisnawati masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi.
“Kami tegaskan, Kejaksaan akan terus menempuh langkah hukum yang diperlukan demi menegakkan keadilan, memberantas jaringan narkotika, serta melindungi masyarakat dari bahaya laten peredaran narkoba,” pungkas Nophy T. Suoth.(*)
