JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan persetujuan itu disampaikan pada saat sidang paripurna dengan agenda, persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan serta pendapat akhir Fraksi-fraksi Dewan terhadap empat Ranperda tahun anggaran 2025.
BACA JUGA: Kesbangpol Tanjabtim Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih
Paripurna ini, berlangsung di Gedung Utama DPRD Muaro Jambi, Selasa (5/6/25). Pantauan di lapangan, paripurna persetujuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.
Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, bahwa empat Perda yang telah disepakati ini, sudah melalui proses pembahasan maupun kajian yang cukup panjang.
"Alhamdulillah, hari ini kita DPRD Muaro Jambi menyetujui dan menandatangani Ranperda ini menjadi Perda," katanya.
BACA JUGA: Pastikan Data Pemilih Akurat, KPU Jambi Lakukan Coktas Serentak
Aidi Hatta menyampaikan, masing-masing Ranperda ini telah mendapatkan dan disetujui oleh masing-masing Fraksi yang ada di Dewan Muaro Jambi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga berharap, agar perda ini dapat menjadi acuan untuk kepentingan masyarakat di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik dan berbakti lagi ke depannya.
Ranperda yang telah disetuji oleh Dewan ini, kata dia, antara lain Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah 2025 - 2029, Ranperda tentang perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Selain itu, katanya, Ranperda tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro Jambi dan Ranperda tentang penyelengaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah.
"Kita DPRD Muaro Jambi ada Sembilan Fraksi. Semuanya menyetujui. Tinggal lagi kita untuk melanjutkan dengan Peraturan Bupati supaya semua yang kita rancang ini bisa dijalankan," tandasnya. (wan)
