JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – Pemberdaya an dan upaya membangun kemandirian masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba harus terus berjalan. Sebagai warga negara, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama. Termasuk di depan hukum.
“Di dalam hukum itu kita mengenal asas praduga tak bersalah. Tapi kalau terbukti melakukan tindak pidana, siapapun pelakunya harus diproses,” kata Kapolsek Tabir Selatan, AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H.
BACA JUGA: Pengurus DPW PKS Provinsi Jambi Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan
Pernyataan itu dikemukakan pada saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD) di Bangko, Kamis (14/8). Fatkur hadir mewakili Kapolres Merangin.
Bahkan, menurutnya, kriminalitas yang dilakukan masyarakat adat seperti oknum SAD tidak bisa dilabeli isu hak asasi manusia, tetapi harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan seperti itu dinilai amat perlu disampaikan kepada masyarakat. Setidaknya untuk membangun suasana harmonis sehingga program-program kepedulian sosial terhadap masyarakat SAD dapat berjalan dengan baik, tidak terganggu tindakan segelintir oknum yang bisa mencemari nama baik masyarakat SAD pada umumnya.
Seperti yang belum lama ini terjadi, sekelompok oknum SAD dari kelompok Makekal Meranti, Tebo, masuk ke wilayah Air Hitam pada 2 Juni 2025. Mereka memanen buah sawit yang ditanam dan bukan miliknya di wilayah itu. Ketika dilarang ,mereka malah melakukan pemukulan dan merusak pos jaga milik perkebunan sawit setempat.
BACA JUGA: Gaji Anggota DPR RI 20 Kali Lipat dari UMR, Begini Perbandingannya dengan Negara Lain
Beruntung, ancaman konflik lebih luas dapat dicegah. Melalui Forum Temenggung, pelaku dijatuhi denda adat berupa luko tengah serba 20 senilai Rp4,7 juta. Namun, belum juga denda itu dibayarkan kepada perusahaan, tindakan serupa dilakukan kembali dan nyaris terjadi benturan sosial antar masyarakat.
“Tugas polisi adalah Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan ketertiban masyarakat) dan penegakan hukum,” lanjut AKP Fatkur Rohman pada FGD yang dihadiri tokoh-tokoh adat dan para Temenggung SAD.
Tokoh-tokoh adat SAD sendiri mengecam keras ulah oknum yang bertindak semaunya di luar wilayah jelajah. Tumenggung Ngepas, pemimpin kelompok SAD di Desa Gading Jaya, menilai tindakan SAD Makekal Meranti mencoreng citra komunitas SAD secara keseluruhan.
