iklan Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara
Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Mantan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majlis Hakim Pengadilan dalam kasus pembangunan Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Meskipun Majlis Hakim Tipikor Jambi pada Senin (8/9/2025) menyatakan Don Fitri Jaya tidak terbukti melakukan korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999.

BACA JUGA: Sekda Sudirman Lantik 26 Pejabat Eselon III, IV, dan Fungsional Pemprov Jambi, Ini Nama-namanya

Namun, hakim menilai Don Fitri melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 55 KUH Pidana. Sehingga majelis hakim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa tetap ditahan. Don Fitri Jaya lewat kuasa hukumnya Viktorianus Gulo akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Viktorianus Gulo, SH, MH menilai hakim hanya menilai posisi Don Fitri sebagai pengguna anggaran, tanpa mempertimbangkan pembuktian nyata, seperti yang ditegaskan Putusan MK No. 25 Tahun 2016.

BACA JUGA: Pejabat Nonjob Pemprov Jambi Dilantik Kembali ke Jabatan Setara, 1 Orang Menolak

Penasihat hukum menekankan, pengendalian kontrak merupakan kewenangan PPK, bukan pengguna anggaran. Don Fitri tidak berwenang menegur pelaksana atau mengubah hasil tender, karena keputusan pemenang tender berada di tangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Don Fitri dan timnya menilai putusan hakim keliru dan tidak tepat, sehingga mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding.

BACA JUGA: Berbahaya! Warga Desak Jalan Nasional Sungai Penuh–Tapan Segera Diperlebar

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Don Fitri tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman:

Pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.


Berita Terkait



add images