Menurut Viktor pertimbangan hakim hanya mendasarkan pada pembuktian formil dengan mengaitkan kedudukan terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA), sehingga dianggap wajib mengetahui seluruh proses.
“Seharusnya hakim berpegang pada pembuktian materiil sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, yakni siapa yang benar-benar melakukan perbuatan itulah yang harus bertanggung jawab,” tegas Victor.
Tidak Sesuai Perpres No 16 Tahun 2018Victor juga menyoroti bahwa putusan hakim bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut peraturan tersebut, kewenangan pengendalian kontrak berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan Pengguna Anggaran. Dengan demikian, Don Fitri sebagai Pengguna Anggaran tidak memiliki otoritas untuk mengendalikan pekerjaan ataupun melakukan intervensi teknis dalam kontrak.
Namun dalam putusannya, hakim justru menyatakan terdakwa tidak melakukan pengendalian sebaik-baiknya. “Ini jelas tidak sesuai aturan, karena PA tidak berwenang mengendalikan kontrak. Justru kalau PA ikut campur bisa dianggap melanggar aturan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Bukan Kewenangan Pengguna AnggaranSelain itu, hakim juga menilai Don Fitri tidak menegur CV Saputro Handoko maupun pelaksana Yusrizal, serta tidak menegur PPK. Menurut Victor, hal ini tidak dibenarkan karena PA memang tidak memiliki kewenangan untuk menegur langsung penyedia maupun PPK.
“Yang menentukan pemenang tender adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan Pengguna Anggaran. Artinya, ketika ULP sudah menetapkan pemenang, maka otomatis dinyatakan telah memenuhi syarat. Itu sepenuhnya di luar kewenangan terdakwa,” ungkapnya.
Dengan sederet kejanggalan tersebut, Victor memastikan tim hukum Don Fitri segera menempuh langkah banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Ia menegaskan, pihaknya akan terus berjuang agar hukum ditegakkan secara benar, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(Hdp)
