iklan Kesaksian Ahli di Sidang Mafia Tanah, Sebut Terdakwa Mengetahui Ada Pemalsuan Surat
Kesaksian Ahli di Sidang Mafia Tanah, Sebut Terdakwa Mengetahui Ada Pemalsuan Surat

"Karena peristiwa hukumnya tahun 2021, jadi tidak mungkin terbit suratnya atau sertifikatnya tahun 2019. Itu artinya tidak sah. Sudah ada Mens Rea disitu. Seharusnya sebagai orang hukum, kalau sudah tau ada yang salah disitu harus disampaikan bahwa itu tidak benar," tegas ahli lagi.

Sementara itu tim Penasehat Hukum terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty menyebutkan bahwa ahli plin-plan dalam memberikan pandangan dalam perkara ini. PH terdakwa menyebutkan bahwa jawaban alhi berbeda saat ditanya hakim dengan mereka dan meminta alhi seharusnya tidak lagi menjadi ahli kedepannya.

Mendapat celetukan pedas dari tim PH terdakwa membuat persidangan sempat memanas, hingga akhirnya hakim mengambil ketegasan agad kedua belah pihak untuk berhenti berdebat dan langsung mengakhiri persidangan

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat siang (12/12/2025) dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga.

Untuk diketahui, sertifikat 714 yang kini menjadi objek perkara dalam kasus ini seharusnya atas nama Abdullah yang dirubah menjadi atas nama Husor Tamba. Akibat penggantian nama dan objek sertifikat tersebut membuatnya overlapping diatas sertifikat atas nama Adnan Suhamdy.(aes)


Berita Terkait



add images