iklan Sampaikan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Imanuel dan Mei Renty
Sampaikan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Imanuel dan Mei Renty

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil kesempatan membantah berbagai argumen dalam Pledoi yang dilayangkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah, Imanuel Purba dan Mei Renty dalam persidangan dengan agenda pembacaan Replik, Senin (5/1/2026).

JPU Prastyoso yang membacakan replik di muka persidangan memaparkan bantahan dan alasan hukum atas tuntutan masing-masing 3 tahun penjara kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga.

BACA JUGA: Respon Aksi Pahlawan Kebersihan, Wali Kota Jambi Komitmen Naikkan Kesejahteraan Pasukan Orange

Menurut JPU, meski berbagai Pembelaan atau Pledoi para terdakwa yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Senin (29/12/2025), pihaknya tetap dengan keyakinan bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya sudah sesuai prosedur dan fakta persidangan.

"Maka kami Penuntut Umum berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa Surat Dakwaan sebagaimana kami sampaikan dalam Tuntutan Pidana pada sidang terdahulu, adalah benar berdasarkan Undang-Undang dan Ketentuan Hukum yang berlaku serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah," tegas JPU Prastyoso.

BACA JUGA: Gegara Motor Berisik, Lansia di Jambi Jadi Korban Penganiayaan

Atas dasar itu pula, JPU meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang menyidangkan perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, sesuai tuntutan, 3 tahun penjara.

"Kami Penuntut Umum berpendirian tetap pada Tuntutan Pidana kami dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagaimana dalam Tuntutan Pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang terdahulu," tegas Prastyoso.

BACA JUGA: Aktivitas Gunung Api Kerinci Meningkat, Status Tetap Waspada Level II

JPU juga menyampaikan selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenaran maupuan alasan pemaaf yang dapat meniadakan ataupun menghapuskan pidana terhadap terdakwa. Oleh karenanya, JPU menegaskan bahwa terdakwa selaku subjek hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Oleh karena itu Penuntut Umum berharap Majelis Hakim agar dengan arif dan bijaksana untuk tidak terpengaruh dengan pendapat dan asumsi yang digiring oleh Penasehat Hukum dari Terdakwa serta meminta dikesampingkan dan ditolak," kata JPU Prastyoso.

BACA JUGA: SUDAH DITEBAK! Hasil Lelang Jabatan Eselon II Diumumkan, Ini Daftar Nama Peringkat Pertama

"Dengan demikian kami menyatakan tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah kami bacakan pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025," tutup JPU Prastyoso.

Kedua terdakwa berkesempatan menanggapi replik yang disampaikan JPU kali ini dalam sidang berikutnya dengan agenda penyampaikan duplik terdakwa pada Kamis (8/1/2026).(aes)


Berita Terkait



add images