JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil Menangkap Dua orang laki-laki diduga Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan keseluruhan barang bukti (BB) sebanyak 6 (enam) paket berat bruto 4,89 Gram yang diamankan dari dua lokasi berbeda.
Kedua Pelaku diketahui berinisial; N (28) warga Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin, dan P (35) merupakan warga Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
BACA JUGA: Kabar Baik! Warga PKH di Tanjab Timur Bisa Tebus Sembako Rp75 Ribu Mulai 2 Maret
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan bahwa Satresnarkoba telah menangkap dua Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba pada Sabtu (21/2/2026),
Pengukapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas transaksi Narkotika jenis Sabu di Parkiran Hotel Pundi Rezeki Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi.
BACA JUGA: Jembatan Rusak Ancam Petani, Warga Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Kerinci Desak Perbaikan Segera
kemudian petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki mengaku berinisial N dan P.
"Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan barang bukti 1 (satu) paket klip bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dari N dan 4 (empat) paket klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dari P", katanya, Selasa (24/02/2026).
Dalam pengembangan mengarah pada lokasi kedua di wilayah Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin, dilanjutkan dengan Penggeledahan Tim Idik 1 Satresnarkoba menemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket klip bening berisikan Narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dikediaman N.
BACA JUGA: Perkuat Layanan Digital Lalu Lintas, Polda Jambi Resmikan Gedung RTMC
"Hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, N mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M (dalam lidik) dengan cara sistem kerja dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500 ribu per Lima gram, sedangkan P ditugaskan oleh N untuk menjual sabu", ucapnya.
Selain Narkoba, Tim Idik 1 Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satubuah pipet sendok sabu. satu kotak permen pagoda warna hitam, satu unit Handphone warna merah yang disita dari N.
Kemudian, dari P tim menyita satu buah pipet sendok sabu, satu kotak permen pagoda warna hitam, satu unit Handphone warna hitam .
"Atas perbuatannya, Kedua Pelaku N dan P dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", pungkasnya(*)
