JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang pria berinisial WH (33) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri di wilayah Kota Baru, Kota Jambi. Pelaku meminjam motor dengan alasan ingin mengantar istrinya, namun kendaraan tersebut justru dijual.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap Tim Macan Polsek Kota Baru setelah menerima laporan dari korban.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Tinjau Bendungan PLTA Danau Kerinci, Lepas 10.000 Benih Ikan
Peristiwa itu bermula pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Jalan Makmur, RT 08, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban RD (32) dan meminta meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengantar istrinya.
BACA JUGA: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bengkulu, Getaran Terasa Hingga Kerinci dan Sungai Penuh
“Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam motor dengan alasan ingin mengantar istrinya. Karena berteman, korban akhirnya memberikan kunci motor tersebut,” katanya, (08/03/2026).
Namun setelah membawa sepeda motor milik korban, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru.
Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kalidoni dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah tersebut,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di Kecamatan Bayung, Kabupaten Musi Banyuasin. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pembeli motor tersebut berinisial A (29).
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jimi.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK dan BPKB asli milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.(*)
