Di sisi lain, Kapolda Jambi menegaskan pihaknya juga menindak tegas kelalaian internal. Oknum penyidik yang meninggalkan tersangka saat pemeriksaan telah diproses secara etik dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kini, setelah Alung kembali diamankan, polisi terus melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan awal, Alung mengakui kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Sementara lima orang yang diamankan bersamanya masih didalami perannya.
Polda Jambi juga mendeteksi adanya kemungkinan pengendali jaringan narkoba ini berasal dari luar negeri. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran sabu lintas wilayah tersebut.
Diketahui, Alung telah buron selama enam bulan sejak kabur pada Oktober 2025, sebelum akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh aparat kepolisian.(*)
