Menurut Arsul, pemohon perlu menjelaskan secara rinci apakah kerugian yang dialami bersifat aktual atau potensial serta hubungan langsung dengan norma yang diuji.
Selain itu, Arsul juga meminta pemohon memperjelas siapa pihak yang berhak menerima salinan BAP, agar tidak menimbulkan tafsir yang luas.
Hal senada disampaikan Ridwan Mansyur. Ia menilai para pemohon belum menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma tersebut.
“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, padahal harus dijelaskan apakah kerugian itu sudah aktual terjadi atau baru potensial,” ujar Ridwan dalam persidangan.
Meski demikian, Ridwan menyebut pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum serta hubungan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Di akhir sidang, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan pada Senin (25/5/2026) pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring melalui Kepaniteraan MK.(*)
