iklan Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Wawan Setiawan dan Rudy Wage Dihukum 7 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Wawan Setiawan dan Rudy Wage Dihukum 7 Tahun Penjara

Dan terdakwa Rudy Wage Soeparman selaku broker kegiatan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar subsidair pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta dibebankan biaya perkara Rp5 ribu.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.


Berita Terkait



add images