JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P21) kasus narkotika seberat 58 kilogram sabu kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (10/6/2026).
Tersangka yang dilimpahkan adalah M Alung Ramadhan alias Alung, buronan kasus narkotika 58 kilogram sabu yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi.
BACA JUGA: Pertamina Umumkan Kenaikan Harga Pertamax, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Sumbagsel
Berdasarkan pantauan di lapangan, Alung tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian. Mengenakan pakaian tahanan, ia langsung digiring menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses administrasi pelimpahan.
Diketahui, Alung merupakan salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Alung, Agit Putra Ramadhan, dan Juniardo.
Namun, sehari setelah diamankan, Alung berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
Ia kabur melalui jendela lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi dan sejak saat itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah enam bulan buron, Alung akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis (16/4/2026) dini hari di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA: Pecah di Kampus Tertua, Bagaimana Konflik Unbari Bermula?
Sebelumnya, Kapolda Jambi menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah yang beroperasi di Jambi, Medan, Bayung Lencir, Lampung hingga Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 58 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi tersebut.(*)
