JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus bersih, transparan, objektif, dan bebas gratifikasi.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Jambi Maulana saat penandatanganan Komitmen Bersama SPMB di Aula Griya Mayang, Jumat (12/6/2026). Komitmen ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam SPMB.
Maulana memastikan daya tampung sekolah negeri dan swasta di Kota Jambi memadai. Jenjang TK tersedia 8.047 kursi, SD 10.880 kursi, dan SMP 10.922 kursi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir anak tidak mendapatkan sekolah.
Pada SPMB 2026, kuota jalur domisili sebesar 40 persen, prestasi 35 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen. Pendaftar juga diwajibkan memilih dua sekolah untuk memperbesar peluang mendapatkan kursi.
Pemkot Jambi turut menegaskan komitmen terhadap pendidikan inklusif. Sekolah negeri wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus minimal 2 persen dari total kuota sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2025.
Maulana mengingatkan sekolah dan panitia agar tidak melakukan pungutan maupun praktik jual beli kursi.
“Jangan ada gratifikasi. Jika ada laporan disertai bukti jelas mengenai praktik jual beli kursi sekolah atau pungutan di luar aturan, akan langsung kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono menyebut pendaftaran SPMB berlangsung 22–27 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan 3 Juli, sedangkan daftar ulang pada 6–7 Juli 2026.
Dengan sistem digital dan pengawasan lintas lembaga, Pemkot Jambi berharap SPMB 2026 berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.(*)
