iklan Terdakwa Efendi mengungkap kronologi pembunuhan Linceria Silalahi di Simpang Rimbo, Kota Jambi, dalam persidangan. Dua pelaku lain, Ahmad dan Riki, hingga kini masih berstatus DPO.
Terdakwa Efendi mengungkap kronologi pembunuhan Linceria Silalahi di Simpang Rimbo, Kota Jambi, dalam persidangan. Dua pelaku lain, Ahmad dan Riki, hingga kini masih berstatus DPO. (Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sidang kasus pembunuhan terhadap Linceria Silalahi (51), pemilik ruko yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, Linceria Silalahi ditemukan tewas di dalam ruko miliknya di Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (24/11/2025).

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi

Hasil autopsi mengungkap korban mengalami sejumlah luka serius akibat benda tajam pada bagian kepala dan wajah. Korban pertama kali ditemukan oleh kakak kandungnya, Reni Ermida Silalahi, yang curiga karena korban tidak merespons panggilan dari luar rumah.

Setelah memeriksa bagian belakang rumah dan menemukan pintu dapur terbuka, Reni bersama anggota keluarga lainnya masuk ke dalam rumah dan mendapati korban telah meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah.

BACA JUGA: Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Terkencang di Estoril

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Otto Hasibuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari unsur kepolisian, yakni penyidik Polda Jambi, Polres Batanghari, dan Polres Bungo.

Para saksi memberikan keterangan terkait kronologi kejadian, proses penyelidikan, hingga penangkapan terdakwa Efendi di Kabupaten Bungo setelah sempat melarikan diri selama beberapa waktu.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Efendi mengungkap bahwa aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan korban berawal dari ajakan Ahmad, yang diketahui merupakan tetangga korban.

BACA JUGA: Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Dedy Putra Tekankan Akurasi Data demi Pembangunan Bungo yang Tepat Sasaran

Sebelum menjalankan aksinya, Efendi, Ahmad, dan Riki terlebih dahulu mengonsumsi narkotika jenis sabu di kawasan Pulau Pandan.

Sekitar pukul 07.00 WIB, ketiganya mendatangi toko korban dengan berpura-pura membeli mi instan. Menurut Efendi, saat itu Riki beralasan hendak membeli mi, namun uang yang dimilikinya tidak mencukupi.

"Kalau tidak ada uang jangan beli di sini," kata korban sebagaimana diceritakan Efendi dalam persidangan.


Berita Terkait



add images