iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

RB diamankan bersama dua tersangka lainnya, yakni RE (48) dan BW (44), dalam pengungkapan kasus peredaran 536 butir pil ekstasi di Kota Jambi.

BACA JUGA: Masih Ada 848 Kuota SMP Negeri Tersedia, Siswa Bisa Datang Langsung ke Sekolah Tujuan

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan," katanya.

BACA JUGA: Gaji Ke-13 ASN Sarolangun Belum Cair, Pemkab Prioritaskan Pembayaran Setelah Dana Pusat Masuk

Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya, Senin (29/06/2026).

Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi pada 18 April 2026 mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan mengamankan tersangka RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Kejar Target Koperasi Merah Putih, Bupati Kerinci Tawarkan Skema Pinjam Pakai Lahan Pemda

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja di dalam lemari ruang tengah yang berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.

Selain pil ekstasi, petugas juga menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.


Berita Terkait



add images