iklan Perkuat Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Negara, Kejati Jambi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina EP
Perkuat Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Negara, Kejati Jambi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina EP

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi bersama PT Pertamina EP kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, bersama General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, pada Rabu (29/7/2026), bertempat di Hotel BW Luxury Jambi.

BACA JUGA: Bayi 8 Bulan yang Diduga Dijual Ayah Kandung di Batanghari Akan Dikembalikan ke Ibu

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Subbagian, serta Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi. Dari pihak PT Pertamina EP hadir General Manager Zona 1 beserta jajaran manajemen.

Dalam sambutannya, General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Jambi. Menurutnya, kerja sama tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung penyelamatan serta pengamanan aset negara.

BACA JUGA: Bayi 8 Bulan yang Diduga Dijual Ayah Kandung di Batanghari Akan Dikembalikan ke Ibu

Meyfredi juga mengapresiasi keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi dalam memberikan bantuan hukum yang berdampak pada terselamatkannya aset negara.

"Selain itu, PT Pertamina EP bersama Kejaksaan Tinggi Jambi saat ini juga terus berkoordinasi dalam upaya penanganan persoalan sumur minyak masyarakat di wilayah hukum Provinsi Jambi," katanya.

Permasalahan sumur minyak masyarakat dinilai sebagai isu yang kompleks karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas.

Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, standar keselamatan, dan pengawasan yang memadai, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan, lingkungan, maupun pengelolaan sumber daya negara.

BACA JUGA: Kinerja Semester I 2026 Positif, BTPN Syariah Catat Laba Rp655 Miliar dan Pembiayaan Tumbuh 9 Persen

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penyelamatan serta pengamanan aset negara, dan menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.

Kajati Jambi menyampaikan bahwa melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan berbagai pendampingan hukum yang menghasilkan capaian signifikan, di antaranya:

"Bantuan Hukum Nonlitigasi yang berhasil menyelamatkan aset negara dengan membatalkan 26 dokumen sporadik yang diterbitkan di atas tanah milik PT Pertamina EP seluas kurang lebih 26.257 meter persegi," katanya.


Berita Terkait



add images