iklan Polda Jambi Tetapkan Ayah Bayi 8 Bulan sebagai Tersangka Dugaan Perdagangan Anak
Polda Jambi Tetapkan Ayah Bayi 8 Bulan sebagai Tersangka Dugaan Perdagangan Anak

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tedy Hidayat (27), ayah kandung bayi perempuan berusia delapan bulan berinisial G, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.

Kasus tersebut kini ditangani Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Sebelumnya, perkara ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, Pemi (27), ke Polres Batanghari pada 17 Juli 2026.

BACA JUGA: Pipa Minyak Pertamina Diduga Dibobol, Tumpahan Minyak Ditemukan di Saluran Got

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, membenarkan penetapan tersangka terhadap Tedy Hidayat. Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Sudah, tersangka inisial T. Ditahan hari Jumat," kata Erlan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

BACA JUGA: Tiga Remaja kelompok Berandalan Diamankan Polsek Jelutung Saat Bawa Sajam

Kasus ini mencuat setelah Pemi mengaku tidak bertemu dengan anaknya selama sekitar 10 hari. Ia kemudian memperoleh informasi bahwa bayi G diduga telah diserahkan oleh suaminya kepada seseorang di Desa Rantau Gedang dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.

Bayi G kemudian berhasil ditemukan dan diamankan. Selama proses penanganan, bayi tersebut sempat ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari.

Namun, pada Jumat (24/7/2026), persoalan kembali menjadi perhatian setelah bayi G diduga diambil secara paksa dari Rumah Aman UPTD PPA Batanghari oleh sekelompok orang.

BACA JUGA: Bakesbangpol Batang Hari Lakukan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Gratis

Polda Jambi selanjutnya mengambil alih penanganan perkara dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat pedalaman guna memastikan keselamatan bayi.

Setelah melalui proses penyelamatan dan pendampingan, bayi G akhirnya diserahkan kembali kepada ibu kandungnya di Lobby Utama Mapolda Jambi pada Rabu (29/7/2026).

Saat ini, bayi G telah kembali bersama ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri aliran dana Rp20 juta serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Jambi menegaskan bahwa perlindungan dan kepentingan terbaik bagi bayi G tetap menjadi prioritas selama proses penegakan hukum berlangsung.(*)


Berita Terkait



add images