JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polisi meringkus satu dari dua pelaku pencurian pom mini yang terekam kamera CCTV beraksi di kawasan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pelaku berinisial MA, warga Kecamatan Palmerah, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara satu pelaku lainnya berinisial IR masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Muaro Jambi Dikepung Hotspot, 285 Titik Terdeteksi dalam 22 Hari
Kapolsek Jambi Timur AKP R Deddy Wardana Gaos mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak menerima laporan pencurian tersebut.
“Anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari petunjuk hingga mendapatkan informasi mengenai identitas salah satu pelaku,” katanya, Senin (24/08/2026)
Aksi pencurian terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 02.26 WIB di Jalan Jembatan Batanghari II, Kelurahan Sijenjang.
BACA JUGA: Asap Makin Pekat, DPRD Kota Jambi Bahas Opsi Sekolah Diliburkan
Berdasarkan rekaman CCTV, dua pria terlihat datang menggunakan mobil dan kemudian menggeser pom mini yang berada di depan warung. Pom mini tersebut selanjutnya diangkut ke dalam kendaraan sebelum kedua pelaku meninggalkan lokasi.
Kejadian itu baru diketahui pada pagi hari. Saksi yang melihat pom mini sudah tidak berada di tempat kemudian mengecek rekaman CCTV dan mengetahui benda tersebut telah dicuri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp4 juta.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala Sekolah SMAN/SMKN Lingkup Pemprov Jambi
Berbekal informasi masyarakat, polisi mengetahui keberadaan MA di wilayah Kecamatan Palmerah. Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi S langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong pecahan semen, rekaman CCTV di lokasi kejadian serta pakaian yang diduga digunakan pelaku.
Sementara itu, polisi masih memburu IR yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas kasus tersebut, MA diproses dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
