iklan Krisis Bencana Berulang di Jambi: Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Tata Air Gambut Disorot
Krisis Bencana Berulang di Jambi: Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Tata Air Gambut Disorot

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Provinsi Jambi kembali menghadapi bencana ekologis berulang yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil analisis dan pemantauan Perkumpulan Hijau Jambi periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat 1.771 titik panas (hotspot) yang berada di dalam area konsesi perusahaan perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

Data tersebut dinilai memperkuat kekhawatiran bahwa karhutla di Jambi tidak semata-mata dipengaruhi faktor alam, tetapi juga berkaitan dengan perubahan bentang alam dan terganggunya sistem hidrologi ekosistem gambut.

Sebaran 1.771 Hotspot di Area Konsesi

Berdasarkan rekapitulasi Perkumpulan Hijau Jambi, hotspot di kawasan perizinan industri terbagi dalam tiga sektor utama:

1. PBPH — 1.289 Hotspot

Sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi penyumbang hotspot terbanyak. Di antaranya:

* PT Wirakarya Sakti: 272 hotspot
* PT Alam Lestari Nusantara (d.h. PT Bukit Kausar): 178 hotspot
* PT Restorasi Ekosistem Indonesia: 171 hotspot
* PT Alam Bukit Tiga Puluh: 166 hotspot
* PT Sam Hutani: 160 hotspot
* PT Limbah Kayu Utama: 109 hotspot
* PT Mugitriman International: 97 hotspot
* PT Lestari Asri Jaya: 50 hotspot
* PT Hijau Artha Nusa: 32 hotspot
* PT Gading Karya Makmur: 12 hotspot
* PT Buana Sriwijaya Sejahtera: 10 hotspot
* Sembilan korporasi PBPH lainnya: masing-masing 1–7 hotspot.

2. IUP Tambang dan Mineral — 300 Hotspot

Sektor pertambangan juga tercatat memiliki 300 hotspot, dengan sejumlah perusahaan di antaranya:

* IUP PT Duta Energy Indonesia: 60 hotspot
* PKP2B PT Intitirta Primasakti: 55 hotspot
* PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi: 48 hotspot
* PKP2B PT Karya Bumi Baratama: 26 hotspot
* IUP PT Berlian Mahkota Coal: 10 hotspot
* IUP PT Tebo Agung Internasional: 10 hotspot
* IUP PT Globalindo Alam Lestari: 10 hotspot
* Belasan perusahaan tambang lainnya menyumbang hotspot sisanya.

3. HGU Perkebunan Sawit — 182 Hotspot

Sementara itu, kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit tercatat memiliki 182 hotspot, antara lain:

* PT Eramitra Agrolestari: 144 hotspot
* Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan KDA): 21 hotspot
* PT Adimulia Palmo Lestari: 4 hotspot
* PT Inti Indosawit Subur, PT Megasawindo Perkasa, PT Sawit Harum Makmur, dan PT Sumber Sawit Nusa Indah: masing-masing 2 hotspot
* PT Bukit Kausar, PT Citra Sawit Harum, PT Graha Cipta Bangko Jaya, PT Pratama Agro Sawit, dan Serasi Jaya Abadi: masing-masing 1 hotspot.

Perkumpulan Hijau Soroti Tata Kelola Gambut

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, mengkritik pola pengelolaan lahan dan meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kawasan konsesi yang berulang kali terdeteksi memiliki hotspot.

“Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya.”

Feri juga menyoroti persoalan tata kelola air di kawasan gambut. Menurut dia, pembangunan kanal untuk kepentingan pengelolaan lahan dapat mengubah kondisi hidrologi gambut apabila tidak dikelola secara tepat.

“Akar masalah utamanya ada pada monopoli air dan pembongkaran tata air alami gambut. Perusahaan-perusahaan ini membangun kanal-kanal raksasa untuk mengeringkan gambut demi tanaman monokultur.”

Menurut Feri, ketika musim kemarau tiba, kondisi gambut yang terlalu kering dapat meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran dan membuat proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit.

Desakan kepada Pemerintah

Perkumpulan Hijau Jambi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah:

1. Pembentukan tim khusus oleh Presiden

Presiden Prabowo Subianto didesak membentuk tim khusus untuk penanganan dan pencegahan karhutla di wilayah ekosistem gambut. Tim tersebut diharapkan bekerja dengan pendekatan lanskap berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), termasuk memperhatikan kearifan lokal masyarakat.

2. Evaluasi kerusakan ekosistem gambut

Gubernur Jambi dan pemerintah daerah didesak membentuk tim independen untuk mengaudit kondisi ekosistem gambut di area konsesi. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan berulang kali menyebabkan persoalan lingkungan diminta dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

3. Penataan ulang tata kelola air

Pemerintah daerah bersama kementerian terkait didesak mengevaluasi sistem tata air di kawasan gambut, termasuk kondisi kanal, pintu air, dan tinggi muka air tanah, agar fungsi hidrologis gambut tetap terjaga.

4. Mengutamakan pencegahan

Penanganan karhutla dinilai tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman setelah api membesar. Pemerintah diminta memperkuat pencegahan dini, pemulihan tata air atau rewetting, serta penegakan hukum sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.

Dampak Kerusakan Hidrologi Gambut

Ekosistem gambut secara alami mampu menyerap dan menyimpan air dalam jumlah besar ketika musim hujan dan melepaskannya secara perlahan saat musim kemarau.

Namun, perubahan tata air akibat kanalisasi dapat menurunkan muka air tanah dan membuat lapisan gambut menjadi lebih kering. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan gambut mengalami oksidasi, penyusutan atau subsidence, serta meningkatkan risiko kebakaran.

Gambut yang kering juga dapat menjadi sumber bahan bakar ketika terjadi kebakaran. Api dapat merambat di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan serta menghasilkan asap dalam jumlah besar.

Perkumpulan Hijau Jambi menilai, tanpa langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola kawasan dan memulihkan fungsi hidrologi gambut, persoalan karhutla dan kabut asap berpotensi terus berulang setiap musim kemarau.

Catatan: Data hotspot dan pernyataan dalam tulisan ini merupakan informasi serta pandangan yang disampaikan Perkumpulan Hijau Jambi. Keberadaan hotspot di dalam area konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan terkait menjadi penyebab atau pelaku kebakaran. Konfirmasi dari perusahaan dan hasil penyelidikan resmi diperlukan untuk menentukan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.(*)


Berita Terkait



add images