JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Persoalan pemblokiran rekening dan pengalihan dana debitur secara sepihak oleh pihak Bank kembali terjadi . Kali ini, persoalan tersebut dirasakan Cheng Hua, yang mengaku rekening pribadinya diblokir dan dana sebesar Rp90.059.489 tiba-tiba berkurang di Bank Mandiri KC Jambi di jalan Garot Subroto, Kota Jambi.
Cheng Hua mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada 5 September 2024. Saat itu, dirinya hendak mengambil sejumlah uang melalui ATM Bank Mandiri.
Namun, ia terkejut setelah mengetahui rekening pribadinya dalam kondisi terblokir.
"Saya kaget, tertulis di rekening pribadi saya terblokir," Ujarnya, Jum'at (28/08/2026).
Menurutnya, saat itu total saldo yang tersimpan di rekening pribadinya mencapai Rp394.943.989.
Merasa ada kejanggalan, Cheng Hua kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri. Pada 19 September 2024 pihak bank menyampaikan bahwa pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan persoalan utang yang belum diselesaikan.
BACA JUGA: GERAM Jambi Laporkan Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal ke Mabes Polri
Namun, sehari setelah mendapatkan penjelasan tersebut, tepatnya pada 20 September 2024, Cheng Hua kembali menemukan adanya kejanggalan. Dana dalam rekening pribadinya berkurang sebesar Rp90.059.489.
Cheng Hua kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait berkurangnya dana tersebut. Dirinya mengaku hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan yang menurutnya memadai mengenai ke mana dana tersebut dialihkan.
"Sampai saat ini, sudah hampir dua tahun saya masih menanyakan uang Rp90 juta tersebut dikemanakan," ungkapnya.
Cheng Hua juga menjelaskan bahwa dirinya memang memiliki kewajiban utang kepada Bank Mandiri Jambi pada rekening pinjaman lainnya.
BACA JUGA: Terbaru, 228 Hektare Luas Lahan Terbakar di Batang Hari, ISPU Masih Sangat Tidak Sehat
Namun, menurutnya, pihak Bank Mandiri sebelumnya telah melakukan proses lelang terhadap agunan yang dimilikinya untuk menutupi sisa kewajiban utang tersebut.
Cheng Hua membeberkan, dari lima agunan yang dilelang, satu agunan telah terjual pada 12 September 2024.
"Saya mempertanyakan, setelah agunan saya dilelang, kenapa uang di rekening pribadi saya juga diambil. Apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pemblokiran dan pengambilan dana tersebut," katanya.
Dirinya berharap pihak Bank Mandiri Jambi, khususnya kantor yang berada di kawasan Dr Sutomo, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.
"Intinya bisa bertemu dan memberikan pernyataan resmi terkait uang Rp90 juta tersebut," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino, menilai pihak bank tidak semestinya melakukan pemblokiran maupun pengalihan dana dari rekening pribadi secara sepihak, terlebih dana tersebut menurutnya berasal dari rekening tabungan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan rekening pinjaman.
"Terlebih yang diblokir dan dialihkan dananya adalah dari rekening tabungan pribadi Cheng Hua yang tidak ada hubungannya dengan hutang," ujar Rico Vino.
Rico menjelaskan, Cheng Hua memang memiliki utang kepada Bank Mandiri Jambi pada rekening pinjaman lainnya. Namun, pada saat yang sama, pihak bank telah melakukan proses lelang agunan untuk menutupi sisa utang yang belum lunas.
Menurut Rico, apabila pihak bank hendak mengambil atau mengalihkan dana dari rekening pribadi untuk penyelesaian utang, harus terdapat dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
"Seharusnya jika memang ingin mengalihkan dana tersebut dari rekening pribadi untuk masalah hutang, pihak bank harus memiliki putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut. Dan yang seharusnya diblokir bukan rekening pribadi, melainkan rekening pinjaman," tegasnya.
Rico berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak Bank Mandiri, terutama terkait dasar pemblokiran rekening pribadi Cheng Hua serta penggunaan atau pengalihan dana sebesar Rp90.059.489 tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Bank Mandiri KC Jambi yang beralamat di jalan Jendral Gatot Subroto, Kota Jambi.
