iklan Pemkot Jambi Kembali Terbitkan SE Dampak Kabut Asap, PJJ Diterapkan untuk PAUD dan SD Kelas 1–3
Pemkot Jambi Kembali Terbitkan SE Dampak Kabut Asap, PJJ Diterapkan untuk PAUD dan SD Kelas 1–3

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Menyikapi kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menerbitkan kebijakan untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah fluktuasi kualitas udara.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi, yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 9 September 2026.

BACA JUGA: Kualitas Udara Memburuk, APHI Komda Jambi Bergerak Bagikan 6.000 Masker Khusus Anak

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, sekaligus mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan adanya perubahan kondisi kualitas udara di Kota Jambi. Karena itu, Pemkot Jambi mengambil langkah antisipatif dengan menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara.

BACA JUGA: ISPU Kota Jambi 169, Kadisdik: Besok Siswa SD dan SMP Kembali Sekolah

Dalam edaran tersebut, terhitung mulai 10 hingga 11 September 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 sampai kelas 3 melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring dari rumah. Kebijakan tersebut diberlakukan hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

Sementara itu, peserta didik SD kelas 4 sampai kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 sampai kelas 9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, satuan pendidikan dapat melakukan penyesuaian dan memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan dan capaian pembelajaran.

BACA JUGA: Kabut Asap Makin Pekat Selimuti Kota Jambi, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Pemkot Jambi juga memberikan perhatian khusus bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta. Mereka diperbolehkan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah sebagai langkah perlindungan terhadap risiko kesehatan akibat paparan pencemaran udara.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan pula, apabila ISPU berada di atas angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Selama kondisi kualitas udara belum membaik, seluruh aktivitas peserta didik yang dilakukan di ruang terbuka juga ditiadakan. Kegiatan tersebut meliputi olahraga, upacara, apel, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan langsung terhadap udara tercemar.

Bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, kepala sekolah diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan langkah-langkah perlindungan kesehatan peserta didik. Peserta didik juga diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti kegiatan pembelajaran.

Pemkot Jambi turut mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk aktif memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, khususnya bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran dari rumah.

Apabila peserta didik mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan yang diperlukan.

Surat edaran ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terdapat perubahan kondisi maupun kebijakan, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada seluruh satuan pendidikan.

Berdasarkan pantauan pada Selasa siang pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi berada di angka 169, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan bahwa keberlangsungan proses pendidikan tetap menjadi perhatian, namun keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla. (hfz)


Berita Terkait



add images