JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Nama M. Alung Ramadhan alias Alung, terdakwa kasus 58 kilogram sabu-sabu, sempat membuat sibuk aparat kepolisian Polda Jambi dan menghebohkan jagad maya Tanah Air.
Betapa tidak, ia nekad kabur dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025 lalu dengan kondisi tangan masih diborgol. Bahkan, kaburnya Alung cukup fenomenal. Dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi.
Peristiwa itu terjadi saat Alung tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, sehari setelah dirinya diamankan bersama dua tersangka lain. Saat itu, Alung diperiksa seorang diri oleh penyidik.
Dalam kondisi tangan diborgol, Alung justru memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya di ruang pemeriksaan. Kesempatan tersebut digunakan untuk melarikan diri dengan cara yang nekat.
