iklan Bawa 30 Kg Lebih Ganja, DH Diciduk Polisi di Mendalo Darat
Bawa 30 Kg Lebih Ganja, DH Diciduk Polisi di Mendalo Darat

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Upaya peredaran ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polres Muaro Jambi. Polisi menyita 30,85 kilogram ganja dari seorang pria berinisial DH, 41.

DH diamankan petugas di sebuah rumah di Perumahan Mendalo Hills 2 Blok E Nomor 14, RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Senin (28/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Butuh Bantuan Air Bersih Gratis? Begini Cara Warga Muaro Jambi Mengajukannya

Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra mengatakan, total ganja yang diamankan mencapai 30.859,32 gram. Dalam kasus tersebut, polisi hanya mengamankan satu tersangka.

“Tersangka yang kami amankan berjumlah satu orang dengan inisial DH. Dari tangan tersangka, kami mengamankan ganja dengan berat lebih kurang 30,85 kilogram,” kata Aroni kepada awak media, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Tanjabtim Minta Dukungan Kemenkes, Rehabilitasi RS Nurdin Hamzah hingga Tambahan Ambulans Diusulkan

DH diketahui merupakan warga Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga berasal dari Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Barang haram itu dibawa ke Muaro Jambi untuk transit sebelum kembali didistribusikan kepada jaringan pengedar lainnya. DH mengaku berperan sebagai kurir dalam pengiriman ganja tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Yang bersangkutan mengaku berperan sebagai kurir dan nantinya barang tersebut akan didistribusikan kepada pengedar lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Kabut Asap Memburuk, Pemkab Muaro Jambi Terapkan WFH bagi ASN Hamil

Aroni mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah puluhan kilogram ganja beredar di wilayah Jambi. Sebab, barang tersebut diduga tidak hanya menyasar wilayah Muaro Jambi, tetapi juga Kota Jambi.

“Diduga ganja ini akan transit terlebih dahulu di Muaro Jambi, kemudian berpotensi diedarkan di wilayah Kota Jambi dan tidak menutup kemungkinan juga di wilayah Muaro Jambi. Dengan pengungkapan ini, penyebarannya berhasil kami cegah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (wan)


Berita Terkait



add images