iklan Istri Bacok Suami Pakai Parang, Korban Alami Luka hingga 50 Jahitan
Istri Bacok Suami Pakai Parang, Korban Alami Luka hingga 50 Jahitan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang perempuan berinisial M diduga membacok suami sirinya menggunakan sebilah parang di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan tangan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman korban. Luka robek pada pangkal leher sebelah kiri membuat korban harus mendapatkan sekitar 50 jahitan setelah dilarikan ke rumah sakit.

BACA JUGA: Mutasi Polri Terbaru, Kombes Yakhob Silvana Delareskha Jabat Dirreskrimsus Polda Jambi

Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik Satreskrim Polres Merangin, kejadian tersebut diduga bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri siri.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto mengatakan, Sebelum kejadian, keduanya diketahui pergi bersama mengunjungi rumah kakak terduga pelaku. Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat pembicaraan mengenai penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial.

BACA JUGA: Politisi Gerindra Sarwani Umumkan Pembentukan Pansus Karhutla, 9 Fraksi DPRD Jambi Sepakat Penuh

Pembicaraan tersebut kemudian berlanjut menjadi pertengkaran setelah keduanya tiba di rumah. Meski sempat beraktivitas seperti biasa, perselisihan kembali terjadi ketika keduanya berada di ruang tengah dan kamar utama.

"Hingga akhirnya, pada malam hari, terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang dari dapur. Perempuan itu kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah dan mengayunkan parang sebanyak dua kali," katanya, Selasa (13/10/2026).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada pangkal leher sebelah kiri serta luka pada punggung tangan kiri.

BACA JUGA: Hendak Beli Sabu, Dua Pria di Pulau Kayu Aro Diamankan Polisi

Usai kejadian, terduga pelaku keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Korban kemudian mendapatkan pertolongan pertama sebelum dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit MMC Bangko untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Merangin pada Sabtu (10/10/2026). Satreskrim Polres Merangin kemudian melakukan penanganan perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian, pakaian yang diduga digunakan untuk membersihkan darah di lantai rumah, satu unit telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat korban.

Eka menyampaikan, bahwa, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum.

"Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ujarnya.(*)


Berita Terkait



add images