iklan Gubernur Al Haris Tambah 146 Personel Satgas Karhutla di Sejumlah Titik, Dirterjunkan Via Udara
Gubernur Al Haris Tambah 146 Personel Satgas Karhutla di Sejumlah Titik, Dirterjunkan Via Udara

Rinciannya, sebanyak 69 personel ditempatkan di Pos Sungai Aur Tahura, 37 personel di Pos Sungai Rengas, dan 40 personel di Pos Labuhan Pering.

Dukungan melalui jalur udara juga disiapkan untuk mempercepat mobilisasi personel menuju lokasi kebakaran. Pada Pos Sungai Aur Tahura dan Pos Sungai Rengas, masing-masing disiapkan 30 personel udara yang terdiri atas unsur TNI, Polri, BPBD, dan Basarnas. Sementara itu, Pos Labuhan Pering mendapatkan dukungan 30 personel TNI melalui jalur udara.

Pengerahan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemadaman di titik-titik yang sulit dijangkau sekaligus mencegah meluasnya kebakaran ke kawasan hutan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. menekankan pentingnya kekompakan dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam operasi penanganan karhutla.
Ia meminta setiap tim memastikan kesiapan personel dan kondisi di lapangan sebelum melaksanakan tugas. Menurutnya, keberhasilan pemadaman tidak hanya bergantung pada kekuatan personel, tetapi juga pada koordinasi yang baik antarlembaga.

Kapolda juga mendorong pelibatan masyarakat setempat dalam upaya penanganan kebakaran, sepanjang dilakukan secara aman dan sesuai arahan petugas.

“Kita harus kompak karena ini tanggung jawab bersama. Apabila ada masyarakat di sekitar lokasi, ajak mereka untuk ikut berperan dalam upaya mengatasi kebakaran. Dengan sinergi yang baik, penanganan akan lebih efektif,” ujarnya.

Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Provinsi Jambi bersama TNI, Polri, dan seluruh unsur terkait berharap kebakaran di kawasan taman nasional dapat segera dikendalikan, sehingga kerusakan lingkungan, ancaman terhadap satwa, serta dampak asap bagi masyarakat dapat diminimalkan.

Pemerintah Provinsi Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api di kawasan hutan maupun lahan perkebunan. (aan)


Berita Terkait



add images