JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Senin (19/10/2026). Yakni terkait penyelesaian status zona merah pada ribuan sertipikat hak atas tanah warga di Kota Jambi.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Humaidi yang didampingi Kepala Kantor BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, menyatakan pihaknya langsung memproses secara internal hasil berita acara rapat tersebut untuk diserahkan dan diekalasi ke pimpinan Kementerian ATR/BPN Pusat.
"Bahan hari ini dan berita acara rapat akan menjadi dasar kami untuk melaporkan ke pimpinan ATR/BPN Pusat. Secepatnya hari ini kami bersurat langsung," ujarnya usai rapat.
Langkah percepatan ini menyasar sekitar 5.506 bidang tanah masyarakat yang saat ini terkendala akibat beririsan dengan penetapan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina EP.
BACA JUGA: Geruduk Kantor DLH, Warga Penyengat Olak Desak Izin Stockpile Dicabut
Terkait kepastian pembukaan blokir sertipikat tanah warga, Ridho menjelaskan bahwa BPN daerah masih menunggu konfirmasi dan petunjuk teknis lanjutan dari pimpinan BPN Pusat. Kendati demikian, pihaknya berkomitmen menjalankan arahan BAM DPR RI agar proses penyelesaian dapat dituntaskan sesegera mungkin.
"Hari ini langsung kami kirimkan ke pusat, " sebutnya. (aan)
